Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2021

Memberikan Akses Kesehatan Inklusif Bagi OYPMK dan Penyandang Disabilitas

Gambar
Berdasarkan data dari Bappenas di tahun 2018 sekitar 21,8 juta atau 8,26 % penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas dan pasien kusta. Penyandang disabilitas karena karena kusta maupun orang yang pernah mengalami kusta sebagai bagian dari kelompok ragam disabilitas seringkali masih menghadapi kesulitan dan tidak memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak. Padahal sama seperti di negara lainnya penyandang disabilitas dijamin pemenuhan haknya oleh undang-undang. Salah satunya di sektor Kesehatan, dimana pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan serta memfasilitasi penyandang disabilitas untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomi. Oleh karena itu penyelenggaraan program layanan akses kesehatan inklusif perlu diupayakan agar penyandang disabilitas termasuk pasien kusta memiliki kesehatan yang optimal sehingga mampu menunjang produktivitas dan partisipasi mereka dalam bermasyarakat dan pembangunan. Lalu apa saja yang d...